Ketua LSM Pakkar RI Desak Direktorat BPH Migas Agar SPBU Celawan divonis Tindak Pidana Kriminal Dan Korupsi
Sumut,20 April 2025
Ketua LSM Pakkar RI Bambang Setyo Wibowo SH sebelumnya sudah melaporkan Pihak Pengelola maupun Oknum yang mana diduga ada permainan kriminal dan Dugaan korupsi tersebut 2 bulan lalu
Bambang Setyo Wibowo SH mendapat informasi bahwa laporan nya telah di terima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 283SHAMUSH.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu *paling lambat 60 (enam puluh) hari* sejak pengaduan masyarakat diterima.
"BPH Migas Menjaga Subsidi, BergeGAS untuk Transisi."
Kemudian Bambang SW SH mendapat kabar bahwa Tim Migas mendatangi Lokasi Tersebut pada hari Kamis 17 April 2025 namun informasi yang didapat Bambang dari warga O yang mengatakan Hanya membatasi Pengisian dan sudah dilarang pengambilan minyak jenis pertalite ucapnya
Merasa tidak puas Bambang SW SH selaku Kontrol Sosial masih menyaksikan kejadian Jual beli Minyak pertalite tersebut dan di langsing ke sebelah SPBU Celawan Jalan Besar Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai
Seberapa banyak Korupsi yang dilakukan Menejemen SPBU Celawan tersebut secara sudah bertahun tahun melakukan Kejahatan ini
Ucap Bambang kepada Awak Media kami Senin 20 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wib melelui seluler pribadinya
Bambang mendesak Direktorat BPH Migas Agar jangan hanya menyetop kegiatan nya yang bebas jual Bensin pertalite kepada pedagang atau agen akan tetapi harus diproses tindak kriminal dan korupsinya.ucapnya
(Des'Munthe-Tim)