MEDAN | (Sabtu, 19/4/2025). Ingin terlihat keren dan tampil beda, sejumlah kendaraan bermotor memasang variasi tambahan atau memodifikasi lampu kendaraan, yang dimana penetapan dan penggunaannya tidak sesuai standart aturan persyaratan teknis di jalan.
Adapun pemasangan lampu tambahan, dilakukan untuk mempercantik kendaraan tersebut, lampu strobo, lampu variasi, lampu modifikasi, maupun lampu tembak atau lebih dikenal lampu sorot, dengan intensitas yang berlebihan, hal itu dapat membahayakan penguna jalan raya lainnya.
Cahaya yang berkedip-kedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menciptakan kesan agresif dan mengancam bagi pengendara lain, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik di jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan Lampu tambahan dapat dilakukan penindakan penilangan oleh kepolisian, adapun poin lampu tambahan yang melanggar peraturan.
Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan dimaksud dalam Pasal 58 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2,3) .
Pengunaan lampu tersebut digunakan untuk menunjang kendaraan patroli polisi, ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi penting dalam memberikan peringatan atau tanda khusus.
Masyarakat pengguna jalan meminta kepada Kapolri khususnya Kapolda Sumatera Utara untuk menertibkan pengendara seperti sepeda motor dan mobil yang menggunakan lampu sorot, atau lampu tembak, maupun lampu klapklip yang menyilaukan pengguna pengendara jalan lainnya, ketika berlawanan arah yang bisa membahayakan pengendara yang melintas di jalan lintas Sumatera Khususnya.
Terkait hal itu, ditanggapi ketua Dpw Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (JWI), Ahmad Jais Sembiring, ia mengatakan, bahwa sepatutnya polisi untuk menertibkan pengendara yang menggunakan lampu sorot yang sangat menyilaukan tersebut.
“Memang sangat menyilaukan kalau pengendara menggunakan lampu tembak, lampu sorot itu, karena kita sendiri mengalaminya, ketika melintas dari medan menuju padang sidempuan, sepanjang jalan lalap pengendara menghidupkan lampu tembaknya, benar-benar silau. Dari jauh kita khawatir jika mereka gunakan lampu tembak ke pandangan mata kita, dan saya kira mobil tronton, yang nggak tau nya mobil pribadi, pernah gara-gara lampu pengendara mobil hidup, silau pandangan saya dibuatnya, hampir masuk jurang di daerah lintasan Tarutung menuju Sidempuan, itukan jalannya rawan.” Ucap Ahmad Jais Sembiring