Di duga Camat Medan Petisah Kongkalikong dan melanggar Perwal No. 21 tahun 2021 Pengangkatan Kepala Lingkungan.
Camat Medan Petisah diduga melanggar Peraturan Walikota Medan tentang pengangkatan Kepala Lingkungan di Lingkungan 4 Pasar 11 Kelurahan Sei Putih Tengah kepada salah satu kandidat Kepling yang meloloskan seseorang dengan tidak mengindahkan Peraturan Walikota Medan dengan ketentuan batas usia sewaktu pendaftaran tidak bisa lewat dari 55 tahun tetapi salah satu calon kandidat diloloskan menjadi pemenang. Sesuai pantauan media dilapangan dari mulai pendaftaran panitia selalu menutup nutupi pendaftaran dan tidak menjalankan mekanisme pemilihan Kepling sesuai dengan Peraturan Walikota Medan. Diminta kepada Bapak Walikota Medan agar segera menindak lanjutinya. Kisruhnya pemilihan Kepling di Medan Petisah ini.