KPK menyambangi kediaman Japto yang beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia terseret dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut.
"11 kendaraan bermotor roda empat," kata Tessa.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Lantas, publik jadi penasaran seperti apa sosok dan harta kekayaan Japto Soerjosoemarno
Profil Japto Soerjosoemarno
Japto Soerjosoemarno merupakan anak pasangan Mayor Jenderal (Pun) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarho Soerjosoemano dan Dollu Zegeroius, orang keturunan Belanda.
Pria 75 tahun ini lahir di Surakatra, 16 Desember 1949 dan dibesarkan di tengah keluarga ningrat.
Japto memiliki seorang istri bernama Retno Suciati.
Dari pernikahan tersebut, Japto dan Retno dikaruniai tiga orang anak.
Mereka adalah Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.
Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Tanah Air, Yasmine Wildblood.
Japto Soerjosoemarno merupakan adik kandung dari aktris Kanjeng Raden Ayu Soemarini Soerjosoemarno alias Marini.
Kiprahnya di dunia politik terbilang cukup lama.
Pria 72 tahun ini lahir di Surakatra, 16 Desember 1949 dan dibesarkan di tengah keluarga ningrat.
Dia disebut-sebut sebagai satu-satunya tokoh utama ormas Pemuda Pancasila selama tiga dekade terakhir.
Musyawarah Besar Pemuda Pancasila III yang digelar di Cibubur tahun 1981 menetapkan Japto Soerjosoemarno sebagai kemudi bagi organisasi tersebut.
Pun hingga Musyawarah Besar IX tahun 2014 di Malang digelar, Japto Soerjosoemarno masih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
Selain ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno juga aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).
Kemudian, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot.
Dalam keseharian, Japto Soerjosoemarno juga dikenal sebagai sosok penyayang binatang.
Namun, di sisi lain, Japto juga seorang pemburu andal.
Dia memiliki tropi dari Big Five Afrika dan koleksi binatang yang diawetkan.
Harta kekayaan Japto
Banyak yang penasaran berapa harta kekayaan yang dimiliki Japto Soerjosoemarno usai rumahnya digeledah KPK.
Sebagai informasi harta kekayaan Japto Soerjosoemarno belum diketahui pasti lantaran tak tercatat dalam LHKPN.
Hal itu karena Japto Soerjosoemarno tidak termasuk dalam penyelenggara negara.
Namun jika dilihat dari sejumlah barang sitaan, Japto bisa disebut memiliki jumlah kekayaan yang fantastis.
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.
"Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
lainnya.
Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).
Sumber : (Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Bali)