Medan Labuhan.// newssidak. Id//
Diduga Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di gudang Kapur tepatnya tidak jauh dari jalan besar KL Yos Sudarso Medan Labuhan luput darri pantauan aparat penegak hukum maupun awak media.
Aktivitas di dalam gudang tersebut berlangsung normal seakan tidak ada masalah , walaupun jelas hal itu melanggar aturan dan peraturan yang ada dan jelas merugikan Masyarakat maupun badan usaha milik Negara (BUMN) serta Negara namun bagi pemilik gudang hal itu tidak menjadi masalah demi untuk meraup keuntungan yang besar. Sabtu (11/1/01/2025).
Dari hasil pantauan awak Media ,terlihat selalu hilir mudik nya Mobil Tangki merah putih dari Medan Labuhan masuk ke dalam gudang Kapur tersebut.
Diduga BBM ilegal di gudang Kapur tersebut, selalu di salurkan awak mobil tangki merah putih dari Medan Labuhan dan di kolak dengan minyak konden dari asal aceh Perlak.
Menurut keterangan dari warga Medan Labuhan yang tidak ingin di cantumkan namanya mengatakan, pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga kuat Ilegal tersebut berinisial SF , dengan mudah mengarahkan awak mobil tangki merah putih masuk ke dalam gudang miliknya.
Lanjut warga Medan Labuhan, mengatakan Gudang Penampungan BBM Ilegal yang di kelola SF beserta timnya diduga sudah di kondisikan/Backup oleh oknum bang, sebab aparat penegak hukum (APH) yang berada di Belawan maupun di Medan tidak mungkin tidak tahu Aktifitas penimbunan minyak Ilegal di jalan gudang Kapur Medan Labuhan. Sebut warga kepada awak media.
Sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat atas pemilik.gudang yang mempunyai pengaruh besar terhadap truk tangki merah putih dari Medan Labuhan.
Gudang penimbunan BBM tersebut jelas telah melanggar Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 dengan menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan ekspoitasi) maupun Hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah.Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar Hukum.
Pelaku Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.(Tim Mup)