Pak Kapolda, Bos Besar Ko Alun Buka Bisnis Judi dan CPO Ilegal di Kandis & Duri Provinsi Riau -->

Iklan Semua Halaman

Pak Kapolda, Bos Besar Ko Alun Buka Bisnis Judi dan CPO Ilegal di Kandis & Duri Provinsi Riau


 

 

Ilustrasi Perjudian Gelper.

 

Riau,| Setelah stop perjudian Gelper di Pekanbaru, Lagi-lagi diterima dari informan terpercaya bahwa Alun atau Ko Alun juga mengelola bisnis perjudian Gelper dan CPO di Kandis&Duri masuk Provinsi Riau.

Dikabarkan selama ini, Bos Alun dapat restu dari Kepolisian di Riau, sehingga Perjudian gelper bisa beroperasi dengan mulus di Provinsi Riau tersebut.

Namun bisnis ilegal jenis Perjudian dan minyak CPO Ilegal yang dikelola Ko Alun di Kandis dan Duri Provinsi Riau tersebut sudah jelas melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang beroperasi sampai saat ini Selasa, 25 Juni 2024.

Dimana bisnis perjudian dilarang Negara atau Perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Kemudian, Praktik minyak CPO kelapa sawit, Informasi dari masyarakat bahwa Alun berbisnis ilegal jenis CPO, menampung,menimbun atau menyimpan minyak CPO di gudang yang dinamakan khusus penampung CPO di Riau tepatnya di Kandis Kabupaten Siak-Provinsi Riau.

Praktik pembelian minyak CPO tanpa ada surat keterangan resmi dari pemerintah sudah jelas telah melanggar hukum yang tertulasi dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:

Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal harus memberantas terkait perjudian gelper yang dikelola Alun di Kandis dan Duri Riau.

Masalah bisnis Perjudian jenis Gelper dan Bisnis minyak CPO ilegal di Kandis dan Duri, Diwajibkan Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal harus bertanggungjawab kepada negara berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Kapolda harus memberantas kegiatan bisnis perjudian gelper dan bisnis minyak CPO Ilegal yang dikelola oleh Alun di Riau.


Sumber ;jelajahperkara.com