MEDAN |
Viral pemberitaan yang menuding Oknum Anggota Dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus di duga menggunakan ijazah palsu dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara hingga menuai kontroversi di mata masyarakat luas, Sabtu (26/08/2023).
Pemberitaan itu menuai berbagai pendapat masyarakat yang menilai bahwa apa yang di lakukan Oknum Anggota Dewan tersebut perlu di periksa secara hukum.
“Karna jelas menjadi Anggota Dewan haruslah memakai jalur transparan serta harus amanah, karna nantinya yang akan di pinggul adalah amanah Rakyat, dalam hal segi mendaftarkan diri saja sudah tidak amanah apa lagi mengenai amanah Rakyat,” ujar Netizen, Sabtu (26/08/2023).
Masih dalam hal ini masyarakat ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara lebih teliti mengenai verifikasi administrasi pendaftaran pencalonan Anggota Legislatif yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
“Karena apa bila dari segi pendaftaran verifikasi administrasi saja sudah tidak beres apa lagi mengamanahkan amanah Rakyat,” timpalnya.
Dan padahal jelas dalam hal kitab Undang-Undang Republik Indonesia (RI) menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau pidana V dan denda RP. 500 Juta, bunyi Pasal 272 Ayat (1) KUHPidana.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait arus mengecek ulang kebenaran dugaan ijazah palsu yang menuai kontroversi di mata masyarakat tersebut.
Kecurigaan dugaan ijazah palsu milik Pintor Sitorus terlihat dalam tampilan berkas dengan legesan dari Sekolah tampak bukan ijazah asli.