Gedung Sekolah Bertingkat Milik Yayasan Gusti Wijaya di Kecamatan Sunggal Diduga Tak Kantongi Izin Mendirikan Bangunan -->

Iklan Semua Halaman

Gedung Sekolah Bertingkat Milik Yayasan Gusti Wijaya di Kecamatan Sunggal Diduga Tak Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

SUNGGAL - Pasca telah dimulainya proses belajar mengajar tatap muka di Sekolah Yayasan Gusti Wijaya yang berada di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, juga terdapat sejumlah ruangan gedung bertingkat yang baru dibangun pada sekolah ini, Senin (19/04/2021).


Pantauan  Wartawan dilokasi, gedung bertingkat pada yayasan sekolah ini diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini dapat disimpulkan dari amatan pada sekitaran bangunan yang telah dikerjakan tidak ada tanda - tanda plang SIMB dipasang sebagai mana lazimnya sebuah bangunan yang dibangun.


Hal ini pun sudah dipertanyakan awak Media ini kepada salah seorang yang mengaku sebagai pihak kehumasan sekolah Yayasan Gusti Wijaya ini, oleh seorang Pria paruh usia berkulit putih yang enggan dimuat namanya pada Media ini, menyebutkan bahwa sekolah Yayasan Gusti Wijaya memang sudah berlakukan proses belajar tatap muka, namun tidak sepenuhnya Siswa/Siswi hadir dan dibuat bertahap masuk sebutnya.


Disinggung terkait izin mendirikan bangunan Sekolah Yayasan ini mengapa tidak ada dipajang?, ia berkilah bukan urusan dia untuk menjelaskan itu, ujarnya. Ia mengatakan itu urusan si bos pemilik Yayasan, kata dia.

" Proses belajar sudah masuk tapi diangsur -angsur, pilih mana mati atau kebodohan merajalela" tegasnya.

"Kalau masalah SIMB, Mana tau - tau saya ada SIMB atau tidak, yang tau itu si boslah, saya kan makan gaji disini", cetusnya yang diamini salah satu mandor bangunan sembari mengarahkan agar wartawan cepat - cepat cabut agar tidak ditimpa batu dari lantai dua.

Dikutip dari Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No.14 Tahun 2006 tentang aturan izin bangunan maka sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Deliserdang menindak bangunan Sekolah Yayasan Gusti Wijaya yang diduga kuat tak miliki SIMB ini, guna penegakan Perda serta langkah antisipasi pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

Dikonfirmasi terpisah Camat Sunggal
Ismail M Sp terkait bangunan Sekolah Yayasan Gusti Wijaya ini, akan tetapi Camat Sunggal belum memberikan tanggapannya hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim)