Medan - Pada hari Selasa 19 januari 2021
tepatnya pukil.00.30wib. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 415 gram.
Lokasi penangkapan tersangka tersebut tepatnya di kota Medan,di hotel S A Jalan gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal
Barang haram tersebut di temukan di 2 bungkus plastik didalam sendal yang sudah di modifikasi,dan 2 bungkus plastik lagi di temukan di tas ransel tersangka.
Adapun nama nama tersangka tersebut adalah :
1.Iswandi jenis kelamin laki-laki umur 23 Tahun warga Aceh utara.
2.Muhammad ikhsan umur 23 tahun laki- laki,warga Aceh utara.
3.Tarmizi umur 24 tahun,laki-laki,warga Aceh utara.
4.Syarboini umur 20tahun,laki-laki,Warga Aceh utara.
Menurut keterangan tersangka setelah dilakukan penyelidikan,barang haram tersebut di terima dari POP(DPO),dan akan di bawa ke Kendari Sulawesi Tenggara dengan upah dua belas juta rupiah(Rp12.000.000,-)per orang.
Ke empat tersangka pelaku tindak pidana tersebut diancam dengan UU RI.no.35 tahun 2009 pasal 114 ayat dua(2)subs 112 ayat dua(2)tentang narkotica,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(P.Siahaan).